Sabtu, 08 Februari 2014

Sistem MLM Oriflame

Berikut ini merupakan penjelasan tentang pertanyaan "MLM Oriflame itu halal gak sistemnya?" yang berhasil dikutip dari artikel tetangga sebelah.


" Dalam islam, jual beli atau muamalah itu HALAL dengan syarat sebagai berikut:

  1. Barang dagangan tidak mengandung unsur haram. Yang ini sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya ya, tentang ke-halal-an produk Oriflame.
  2. Harus antaradin (saling ridha) antara pembeli atau penjual demikian pula dalam sektor jasa. Saya melihat di Oriflame, semua membernya ridha dalam menjual produk-produknya, tidak ada paksaan. Adapun tutup poin atau tupo itu bukan paksaan ya, tapi target kerja kita selama sebulan. Tupo juga disebut sebagai target penjualan. Jika orang tidak bisa memenuhi tupo minimal yaitu 100bp, maka dia tidak akan rugi juga, karena masih tetap mendapatkan laba langsung dari hasil jualan produk Oriflame.
  3. Tidak boleh Ada Bai’atain fi bai’at, shafqatain fi shafqah (dua ‘Aqad dalam satu ‘Aqad). Selama ini akad yang ada di Oriflame itu sendiri tidak ada dua akad dalam satu akad, kami semua disini akadnya hanya satu, yaitu akad jual beli dengan Oriflame nya langsung. Konsultan Oriflame adalah sebagai penjual produk-produk Oriflame ke konsumen langsung. Simplenya seperti ini, konsultan / member Oriflame ini layaknya reseller dari produk-produk yang diperjualbelikan, jadi jelas ya akadnya tetap akad jual beli.
  4. Harus bersih dari Unsur Garar atau jahalah (jual beli yang tidak jelas barang,harga,tempat, dan atau waktu). Kalau yang ini sudah jelas banget ya. Produk Oriflame jelas ada dan nyata, produknya beragam dan bermanfaat juga untuk keperluan sehari-hari. Harga juga jelas ada harga katalog dan harga member. Tempat juga jelas banget, kantor Oriflame gampang diketemukan di beberapa kota besar di Indonesia, bahkan kantor cabangnya saja mentereng di kawasan elit sudirman. Waktu juga jelas, misalnya kita ingin beli produknya besok, maka saat itu juga kita bisa langsung order dan ada keterangan juga, apakah produknya ready stock apa sedang out of stock.
  5. Harus bersih dari Unsur Gosh (Penipuan, membodohi, produsen, pembeli atau penjual). Kalau memang Oriflame perusahaan penipu, maka bisa dipastikan umur perusahaan ini tidak akan lama bertahan di suatu negara. Di Indonesia ini, Oriflame sudah hampir 25 tahun beroperasi melayani para customernya dan sudah ribuan konsultan atau member yang bergabung. Tidak ada penipuan dari pihak Oriflame selama ini yang saya ketahui. Banyak yang sudah dapat cash award, car award, jalan-jalan ke luar negri gratis, dan itu semua nyata. Saya sendiri telah membuktikannya, dengan mendapatkan bonus dari hasil omset penjualan saya tiap bulan dan itu langsung di transfer langsung ke rekening saya. Pembeli pun tidak merasa ditipu dan dibodohi saat membeli produk Oriflame. Apakah pernah konsumen merasa tertipu saat membeli lipstik atau mungkin sabun mandi nya Oriflame? apakah pernah misalnya di katalog produk Oriflame ditulis “sabun ini bisa membuat kulit Anda langsung halus dalam waktu cepat” yang ada mungkin kata-kata seperti ini “sabun dengan ekstrak buah raspberry ini memberikan kesegaran pada tubuh Anda sepanjang hari, butiran scrubnya bisa membantu mengangkat sel kulit mati pada kulit Anda” masuk akal kan? jadi efek halus yang didapatkan juga ga langsung instan dijanjikan, tapi butuh proses.
  6. Tidak mengandung unsur Maisir ( spekulasi/gambling). Sudah jelas banget disini tidak ada unsur spekulasi. Harga telah ditetapkan dari pusat. Kalau pun ada yang rela kasi diskon tambahan dari beberapa konsultan, mungkin itu unsur kekeluargaan saja dan unsur pertemanan. Untuk harga telah ada ketetapannya dari kantor pusatnya Oriflame itu sendiri.
  7. Dilarang melakukan ihtikar (monopoli/ menimbun barang). Jelas hal ini bertentangan dengan kode etik perusahaan Oriflame itu sendiri. Kita sebagai konsultan Oriflame DILARANG stok barang untuk dijual dan dipajang di toko. Kita belanja jika hanya ada yang order atau kita stok untuk kebutuhan pribadi saja. Saya juga sering stok sabun, odol, shampo, karena memang saya butuh untuk kebutuhan pribadi saya. Dengan anggota keluarga yang lumayan banyak, otomatis sabun akan cepat habis. Jadi saya stok sabun untuk kebutuhan saya selama sebulan.
  8. Simsar (Perantara, mediator, atau pencaloan yang menguasai dengan semena-mena atau menggelapkan harga yang mengakibatkan kerugian kepada produsen,penjual, dan atau pembeli). Disini tidak ada yang namanya makelar ya. Sebagai konsultan, kita bisa langsung order sendiri ke Oriflame bisa lewat online, fax, telp atau bahkan datang langsung ke loket yang ada di kantor Oriflame itu sendiri. Jadi upline itu bukan makelar produk Oriflame ya, upline itu hanyalah sponsor kita saat kita ingin bergabung menjadi konsultan Oriflame.
  9. Bebas dari unsur Riba. Selama ini bonus yang saya dapatkan dari Oriflame adalah berasal dari omset jualan yang ada di jaringan saya. Tidak ada yang namanya bunga atau setoran dari downline saya. Kalau saya tidak bekerja dan tidak bisa mencapai target tiap bulannya, ya saya tidak akan bisa mendapatkan bonus. Perhitungan bonus di Oriflame sangat jelas dan gamblang. Mulai dari yang level bawah sampai atas sudah ada perhitungan bonusnya secara jelas, yang dituangkan dalam success plan Oriflame.
  10. Dilarang melakukan Najasy (memuji barang tidak sesuai dengan kenyataan agar berharga mahal atau menawar dengan harga tinggi agar orang yang membeli merasa telah membeli dengan murah) Apalagi jika diiringi dengan sumpah-sumpah palsu. Big no no ya, di Oriflame tidak pernah memberikan sumpah palsu atau membuat barang yang seharusnya murahan jadi berharga lebih mahal sehingga orang yang membelinya jadi tertipu. Produk yang dijual harganya memang sedikit lebih mahal dibandingkan dengan produk-produk yang beredar di pasaran, karena produk Oriflame adalah produk import, produksi barangnya belum ada di Indonesia. Selain itu produknya juga terbuat dari bahan-bahan alami yang aman jika digunakan sesuai dengan panduan produk. Dari pihak Oriflame sendiri telah menjamin 100% garansi kepuasan di setiap produknya.

Adapun beberapa hal yang juga perlu diketahui tentang Oriflame adalah sebagai berikut:

Bukan Money game
Selain MLM yang menjual produk, muncul pula MLM yang tidak menjual produk. Di sekitar akhir 1990-an mulai muncul perusahaan MLM  yang dalam proses bisnisnya melakukan penarikan dana uang segar dari masyarakat melalui perekrutan anggota. Caranya sama dengan yang dilakukan dalam bisnis MLM namun jelas hanya memutar atau mendistribusikan uang dengan aturan-aturan tertentu yang pasti pihak lemah, yaitu anggota yang levelnya makin ke bawah dan terbawah akan kehilangan uangnya seperti arisan berantai. Karena pada dasarnya benefit, baik berupa komisi, bonus atau reward yang didapatkan upline diambil dari uang pendaftaran downline dan demikian seterusnya makin tinggi lever seorang member akan makin banyak benefit yang diterimanya dan semakin rendah level seorang member, akan semakin sidikit benefit yang didapatkan bahkan bisa tidak mendapatkan atau hilangnya uang yang ditanakannnya memalui pendaptaran tersebut. Apalagi apabila perusahaan itu bangkrut. Terbukti telah cukup banyak yang pada akhirnya MLM jenis ini berakhir dengan berurusan dengan pengejaran atau penangkapan oleh pihak kepolisian karena membawa lari uang perusahaan karena jika diperhitungkan dari uang akan semakin menipis bahkan akan habis terutama bila jumlah member baru semakin berkurang apalagi jika telah jenuh sehingga tidak lagi brtambah anggota baru . MLM jenis ini tidak diragukan lagi HARAM hukumnya.
Di Oriflame sendiri tidak seperti ini ya, tidak ada praktek setor menyetor uang dari downline ke upline, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Uang pendaftaran dari downline yang sangat ringan tersebut tidak pernah di bagi-bagikan ke upline, uang perdaftaran tersebut adalah untuk mengganti biaya starter kit dan kartu member. Saat merekrut member baru, upline tidak serta merta mendapatkan uang dari downline.
Pembagian Bonus Jelas
Ada beberapa MLM yang sangat-sangat kurang transparan dalam pembagian bonusnya, bahkan terkesan ‘mbulet’ jika diminta untuk menjelaskan skema bonus yang nantinya akan didapatkan. Hasilnya sudah pasti si calon member akan kebingungan dan tidak jadi ikut atau bahkan nyerah karena ogah mikir dan akhirnya memutuskan untuk bergabung. Di Oriflame, semua hitung-hitungan bonus sangat jelas dan transparan. Ada rumus pakemnya yang mungkin anak SD pun bisa menghitungnya dengan mudah. Selain perhitungan bonus yang jelas, ada juga success plan Oriflame yang sudah bukan rahasia lagi.
Track Record Perusahaan
Banyak perusahaan MLM yang baru muncul sudah tenggelam. Hal ini disebabkan karena mungkin mereka adalah bukan perusahaan MLM yang sebenarnya. Mungkin mereka adalah perusahaan money game atau arisan berantai yang menggunakan kedok perusahaan MLM. Sedangkan Oriflame sudah berdiri sejak 45 tahun yang lalu di Swedia dan sudah lama beroperasi di Indonesia, kurang lebih sudah 25 tahun. Punya cabang di beberapa kota besar di Indonesia. Kantornya berada di kawasan elit sudirman. Untuk detail track record nya sudah pernah saya jelaskan di artikel saya tentang Sejarah dan Fakta Oriflame.
Perlu diketahui juga bahwa Oriflame telah terdaftar di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia). Di Indonesia tidak kurang dari 600 MLM yang telah disahkan secara undang-undang dan salah satunya adalah Oriflame.
Prinsip MLM (Multi Level Marketing) atau sistem net work atau jaringan kerja telah ada di dalam Islam. Umpamanya tentang pemberian pahala kepada orang yang menyampaikan ilmu kepada seseorang lalu seseorang itu menyampaikan kepada lebih banyak orang. Maka tentu orang yang pertama kali mengajarkan ilmu itu bisa mendapatkan pahala paling banyak karena ia akan mendapat pahala sebanding dengan semua yang didapat oleh murid-murinya atau cucu buyut muridnya. Demikian pula di dalam praktek dakwah, sedekah jariyah, dan anak saleh yang mendoakan, serta kebaikan-kebaikan lainnya. Dalam hal ini terjadi yang di dalam istilah MLM di sebut komisi, bonus, dan pasif income. Yang berkerja mendapat imbalan dan orang yang seolah sudah tidak bekerja tetapi terus mendapat keuntungan dari hasil jasanya bahkan walau ia telah wafat.
Melihat perkembangan MLM dalam praktek bisnis barang dan jasa, untuk menetapkan halal haramnya harus dilihat dari jenis barang yang diperjual belikan serta syarat-syarat perpindahan hak milik di antara produsen, perusahaan, penjual, pembeli, dan perantara. Jika memenuhi syarat-syarat sah perpindahan hak milik menurut syariat Islam, maka MLM itu halal bahkan jelas menjadi bagian dari solusi cerdas dalam kesultan ekonomi yang tengah dirasakan oleh umat. Tetapi jika barang yang menjadi komoditasnya haram atau salah satu syarat perpindahan hak milik dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam, maka MLM itu menjadi haram. Jadi halal dan haramnya MLM bergantung atas jenis barang yang diperdagangkan serta muatan syarat-syarat perpindahan hak milik yang ada di dalamnya, baik berupa jual beli atau upah dari jasa.

Dari ulasan diatas bisa saya tarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Praktek MLM yang tanpa produk nyata dan hanya mempermainkan uang, yaitu perusahaan mengambil uang anggota, dan up line diberi komisi atau bonus diambil dari uang pendaptaran anggota (down line) hukumnya haram.
  2. MLM yang memperjual-belikan barang atau produk yang haram hukumnya haram.
  3. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram hukumnya haram.
  4. MLM yang memperjual-belikan barang atau produk yang halal dengan sistem yang tidak mengandung unsur yang haram hukum halal.

Lampiran dalil-dalil:

Mendapat benefit (keuntungan) dari keringat orang lain tetapi hasil yang sesuai dari jasa menanam, didikan, atau binaan.
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata,”Seseorang datang kepada Nabi saw. lalu berkata,’Sesungguhnya saya di perbarukan maka bawalah saya.’ Maka Rasululah menjawab, Saya tidak mempunyainya’ Seseorang berkata,’Wahai Rasulullah, saya menunjukkannya kepada orang yang akan membawanya.’ Rasulullah saw. bersabda,’Siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, baginya pahala sebanding dengan yang pelakunya’ Sahih Muslim, III; 1503. 1893
Dari Abu Usaid Malik bin bin Rabi’ah As-Saidi, ia berkata,”Ketika kami berada dekat Rasulullah saw. tiba-tiba datang menghampiri beliau seorang laki-laki dari Bani Salamah, ia berkata,’Wahai Rasulullah, apakah masih tersisa sesuatu dari berbuat baik kepada kedua orang tua saya setelah kewafatan keduanya?’ Beliau menjawab,’Benar, mendoakan kebaikan bagi mereka, memohonkan ampunan bagi mereka, menunaikan janji-janji mereka, menyambungkan selaturahim yang hanya tersambung karena mereka, serta menghormati sahabat-sahabat mereka.’” H.r. Abu Daud, IV : 336, Al-Baehaqi, Syu’abul iman, VI : 199, dan Al-Hakim, IV : 171.
Hukum Haramnya Riba
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Q.s. Albaqarah : 275.
Dari Alqamah dari Abdulah, ia berkata,”Rasulullah saw. melaknat pemakan riba dan yang memberi makannya, beliau bersabda,’Aku katakan,’Pencatatnya, dan dua saksi.’ Ia berkata lagi,’Kami menceritakan hanya yang kami telah mendengarnya.’” H.r. Muslim, III : 1218.
Menjual barang yang haram.
Dari Jabir bin Abdulah r.a bahwa ia mendengar Rasulullah saw. telah bersabda waktu Fatuh Mekah dan beliau berada di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan kepada beliau,’Wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu mewangikan kulit-kulit dan digunakan penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram’ Dalam pada itu Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak (yang diharamkan), mereka mengolahnya kemudian menjualnya lalu memakan harganya. H.r. Sahih Al-Bukhari, IV : 1695 dan Sahih Muslim, III : 1207
Larangan jual beli gharar dan spekulasi.
Dari Abu Said Al-Khudri r.a bahwasannya Rasulullah saw. melarang muzabanah (menukar barang yang jelas dengan yang tidak jelas), muhaqalah (menjual biji-bijian yang masih diurainya), dan muzabanah (membeli yang masih dipohonnya dengan kering).’” H.r. Mushanaf Ibnu Abu Syaibah, IV : 507. " - See more at: http://blog.binar-binar.com



atau



Tidak ada komentar :

Posting Komentar